Tolong Bantu Sebarkan Saudara-Saudaraku! Miris Bacanya Ternyata Kita Dibodohkan BPJS. Inilah Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia

7 kenyataan berikut ini bakal membuat Anda sadar, nyatanya sampai kini kita cuma ditipu oleh BPJS Kesehatan : 


1. BPJS tidaklah jaminan kesehatan untuk masyarakat. 

Banyak masyarakat yang menduga kalau BPJS yaitu jaminan kesehatan dari pemerintah, walau sebenarnya BPJS itu manfaatnya tak lebih dari asuransi. 

BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, di mana masyarakat disuruh menyetor beberapa uang untuk dihimpun serta nanti dipakai untuk biaya penyembuhan. 

BPJS memakai prinsip gotong-royong, semua uang yang disetorkan oleh semua anggotanya lalu dikumpulkan oleh BPJS di mana uang itu dialokasikan untuk membiayai penyembuhan beberapa anggota yang sedang sakit. 

Ya, sejenis dana sumbangan dari masyarakat yang dihimpun dengan cara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai beberapa kecil rakyat yang sedang sakit. 

Yang butuh kita sadari, mereka yang menyumbang per bulan pada BPJS beberapa besar dalam kondisi sehat. 

Analoginya, masyarakat A, B, C, D, E, F, G, bahkan juga hingga Z mereka membayar setiap bln. ke BPJS. Sedang, klaim pembayaran dari yang sakit yaitu A saja. Hingga, dana yang terkumpul dari A hingga Z bakal dapat untuk biaya penyembuhan A. 

2. BPJS yaitu kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelew3ngan dana subsidi BBM. 

Banyak masyarakat yang menduga BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bagian kesehatan. 

Masyarakat lupa kalau setiap bulannya mereka menyetor dana minimum Rp 25. 000, -/bln.. 
Peserta BPJS ditaksir saat ini meraih 168 juta orang, serta beberapa besar dari mereka tak sedang sakit. 


Jadi, dana BPJS yang dikumpulkan dari masyarakat yang beberapa besar tak sedang sakit oleh pemerintah meraih lebih dari Rp. 4, 2Trilyun/bln. atau kian lebih Rp. 50, 4 Trilyun/th.. 

Perhitungan detil : 
Rp 25. 000 per bln. x 168. 000. 000 anggota = Rp 4. 200. 000. 000. 000, - per bulan 
Rp 4. 200. 000. 000. 000, - per bln. x 12 bln. = Rp 50. 400. 000. 000. 000, - per tahun 

Serta itu yaitu uang yang dihimpun segera dari masyarakat, tidak dari bidang pajak atau pengalihan subsidi BBM. 

3. BPJS adalah satu BADAN USAHA yang manfaatnya sebagai pengeruk keuntungan untuk Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN 

Hal semacam ini dilandasi dari jumlah dana yang sukses dikumpulkan dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp. 50, 4 Trilyun, sesaat keseluruhan klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama setahun hanya Rp. 37 Trilyun. 


Sesaat sisa dana BPJS yang meraih Rp. 13, 4Trilyun dikemanakan???? 
Hmm... Nyatanya sampai kini BPJS untung banyak lho... 

4. Karenanya ada BPJS, pemerintah sekalipun tidak pernah memberi jaminan kesehatan gratis pada masyarakat. 

Sampai kini pemerintah senantiasa menebarkan propaganda kalau BPJS yaitu subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. 

Walau sebenarnya pemerintah tak keluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, serta BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat, termasuk juga beberapa besar orang-orang yg tidak sedang sakit. 

Jadi bohong banget bila pemerintah mengklaim sudah memberi jaminan kesehatan gratis pada masyarakat, ini kan sumbangan antar masyarakat saja. 

Sampai saat ini sumbangan BPJS per bln. tengah banyak diterapkan di beberapa perusahaan serta lembaga. Dengan cara harus mereka diwajibkan jadi anggota BPJS. Tak tahu system memotong upah atau perusahaan yang memikul sumbangan per bulannya, yang pasti jadi anggota BPJS yaitu harus. Cobalah fikir, sumbangan kok Wajib??? 

5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp. 25. 000, -/bln. semestinya masyarakat peroleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS. 

Tetapi lantaran BPJS saat ini didaulat untuk jadi Badan Usaha yang bertugas memberi keuntungan sebesar-besarnya pada pemerintah, jadi tak heran apabila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi pemakaian obatnya di RS. 

BPJS tidak mengcover obat-obatan yang berkualitas bagus, alhasil pasien hanya memperoleh obat-obatan ala kadarnya. Serta seringkali, mereka yang beli obat dengan program BPJS mesti lebih rumit prosesnya serta lebih antri dari pada yg tidak ikuti BPJS. 

6. BPJS yaitu pesan nyata dari Pemerintah yang artinya " Masyarakat miskin tak bisa sakit ". 

Wajar apabila kita memiliki pendapat sekian, sebab tak dapat kita pungkiri kalau pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS begitu jauh dari kelayakan. 

Pikirkan saja apabila pasien tak ada uang untuk menebus resep obat yg tidak dicover oleh BPJS, mungkin saja bukanlah jadi jadi sehat, pasien malah hanya dapat pasrah menahan sakit. 

Jadi, klaim BPJS yaitu hanya satu jalan untuk masyarakat miskin untuk berobat. 

Klaim BPJS dapat membebaskan biaya untuk beberapa kecil masyarakat, apabila biaya antar anggota BPJS untuk RS itu masihlah ada, atau Klaim BPJS cuma dapat kurangi biaya saja. 

Klaim BPJS tidaklah mudah untuk kebanyakan orang, terlebih apabila pernah menunggak/tak membayar iuran bulanan BPJS atau tak semua anggota keluarga jadi anggota BPJS, jadi klaim akan lebih susah. Kok, terkesan memaksa ya... 

Apakah ini yang dimaksud dengan JAMINAN KESEHATAN..??? 

7. BPJS yaitu bentuk pengingkaran pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 

Untuk beberapa kecil masyarakat/keluarganya yang sedang sakit serta memperoleh pengurangan cost/pembebasan biaya dari BPJS serta kebetulan memperoleh sarana serta obat-obatan yang terbaik, juga kebetulan tak ada permasalahan administrasi atau pelayanan RS, mungkin saja BPJS dikira tak demikian menipu. 

Tetapi, untuk beberapa besar masyarakat yang sedang tak sakit, BPJS jelas menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bulan ini sejatinya untuk tidak sendiri tetapi untuk orang lain. Sedang, klaim untuk sendiri apabila sakit nanti, bergantung dari biaya BPJS yang terkumpul untuk RS itu, dapat gratis, dapat pengurangan biaya, yang pasti pihak RS ataupun BPJS tidak akan ingin merugi, sebab sejatinya uang yang mengalir yaitu uang bersama antar anggota, tidak dari Pemerintah. 

Pengeluaran mesti lebih kecil dari pemasukan, hingga terang jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit mesti jauh lebih kecil dari yg tidak klaim atau dalam kondisi sehat. 

Apabila kita memahami kenyataannya, sejatinya BPJS yaitu bentuk pengingkaran pada UUD 1945 Pergantian, Pasal 34 ayat 2 yang mengatakan kalau " Negara harus memberi jaminan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia ", bukanlah rakyat yang memberi jaminan buat rakyat juga. 

Demikian, semoga berguna. 

Berbagi supaya lebih banyak yang memahami tentang hal ini. 

Subscribe to receive free email updates: